PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI
Kami
sampaikan dengan hormat kepada seluruh lapisan Masyarakat / Pondok Pesantren,
bahwa untuk memperoleh Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan sebagai salah satu persyaratan permohonan bantuan kepada Kementerian
Agama baik tingkat pusat maupun daerah,
maka kami minta kepada saudara pemohon melengkapi berkas sebagi berikut:
1.
Proposal
2.
Profil
Madrasah / Ponpes
3.
Ijin Operasional Ponpes
( Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren
)
4.
Rincian Biaya
( RAB )
5.
Sertifikat /
Bukti Kepemilikan Tanah
6.
Akta Pendirian Yayasan
/ Ponpes / Madrasah
7.
SK. Menkumham
8.
Terdaftar dalam
Data EMIS
9.
Foto Kopy Buku Rekening Ponpes
yang masih aktif.
10.
Foto Kopy NPWP
11.
Daftar Santri
3 Tahun terakhir
12.
Struktur /
Susunan Pengurus Pontren.
13.
Foto Tanah / Bangunan
yang rusak yang perlu direhab.
14.
Foto Dokumen Kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar