Senin, 01 Februari 2016

PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI



PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI

Kami sampaikan dengan hormat kepada seluruh lapisan Masyarakat / Pondok Pesantren, bahwa untuk memperoleh Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan sebagai salah satu persyaratan permohonan bantuan kepada Kementerian Agama baik tingkat pusat maupun daerah, maka kami minta kepada saudara pemohon melengkapi berkas sebagi berikut:
1.     Proposal
2.     Profil Madrasah / Ponpes
3.     Ijin Operasional Ponpes ( Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren )
4.     Rincian Biaya ( RAB )
5.     Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah
6.     Akta Pendirian Yayasan / Ponpes / Madrasah
7.     SK.  Menkumham
8.     Terdaftar dalam Data EMIS
9.     Foto Kopy Buku Rekening Ponpes yang masih aktif.
10. Foto Kopy  NPWP
11. Daftar Santri 3 Tahun terakhir
12. Struktur / Susunan Pengurus Pontren.
13. Foto Tanah / Bangunan yang rusak yang perlu direhab.
14. Foto Dokumen Kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar