Selasa, 02 Februari 2016

PEMUTAKHIRAN DATA PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN (EMIS) SEMESTER GENAP 2015-2016

Untuk kelengkapan data administrasi lembaga pendidikan agama dan keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan semester genap tahun pelajaran 2015 - 2016 (DATA BABON) agar melakukan upgreat data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2015 - 2016.
Sebagai kelengkapan data EMIS adalah sebagai berikut
1. Foto Copy Piagam dan SK Ijin Operasional yang masih berlaku
2. Daftar nama (by name) Ustadz KLIK DISINI (untuk TPQ, Madin, PP)
3. Daftar Nama (by name) santri KLIK DISINI (untuk TPQ, Madin,)
4. Foto copy Akta notaris yayasan/lembaga
5. SK Kemenkumham
6. soft copy form data emis semester genap TP 2015-2016
    a. 1-LembagaPontrenUmumGenapTP2015-2016
    b. 2-SantriPontrenUmumGenapTP2015-2016
    c. 3-PontrenWajarDikdasSalafiyahGenapTP2015-2016
    d. 4-SantriWajarDikdasSalafiyahGenapTP2015-2016
    e. 5-DiniyahTakmiliyahGenapTP2015-2016
    f. 6-LPQGenapTP2015-2016

https://drive.google.com/file/d/0B3w61718Sk_ncGwtRnFsdkFNaTA/view?usp=sharingsemua persyaratan dikumpulkan ke Seksi PD Pontren Kantor Kemenag Kab. Lamongan Tanggal 11 Pebruari 2016

Senin, 01 Februari 2016

PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI



PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI

Kami sampaikan dengan hormat kepada seluruh lapisan Masyarakat / Pondok Pesantren, bahwa untuk memperoleh Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan sebagai salah satu persyaratan permohonan bantuan kepada Kementerian Agama baik tingkat pusat maupun daerah, maka kami minta kepada saudara pemohon melengkapi berkas sebagi berikut:
1.     Proposal
2.     Profil Madrasah / Ponpes
3.     Ijin Operasional Ponpes ( Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren )
4.     Rincian Biaya ( RAB )
5.     Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah
6.     Akta Pendirian Yayasan / Ponpes / Madrasah
7.     SK.  Menkumham
8.     Terdaftar dalam Data EMIS
9.     Foto Kopy Buku Rekening Ponpes yang masih aktif.
10. Foto Kopy  NPWP
11. Daftar Santri 3 Tahun terakhir
12. Struktur / Susunan Pengurus Pontren.
13. Foto Tanah / Bangunan yang rusak yang perlu direhab.
14. Foto Dokumen Kegiatan.